Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menginstrusikan kepada operator agar menghentikan layanan atau operasi tiga perusahaan content provider (CP).
Ketiga CP tersebut dikatakan tidak memiliki izin penyelenggaraan jasa premium dari BRTI dan diduga melakukan pencurian pulsa.
Ketiga CP tersebut adalah PT Extent Media Indonesia yang bekerjasama dengan PT Telkomsel, PT Lintas Inti Makmur bekerjasama dengan PT XL Axiata dan Planet Evillage Pte yang bekerjasama dengan PT Indosat.
“Itu keputusan Panja Pulsa hari ini,” kata Ketua Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR Tantowi Yahya selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Selain itu, keputusan tersebut juga berlaku pada perusahaan lain yang tetap melakukan pelanggaran setelah surat edaran BRTI Nomor 177 Tahun 2011 dikeluarkan.
Tidak hanya itu, Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI mendesak BRTI untuk lebih tegas pada waktu melakukan registrasi kembali perusahaan CP.
Badan Usaha, pengusaha dan pengurus perseroan yang pernah melakukan pelanggaran perundang-undangan dan berbagai ketentuan lain yang telah ditetapkan pemerintah, diharapkan tidak diberi izin kembali.
Berikut nama operator, CP dan penyelenggara jasa pesan premium yang telah mendapat surat dari BRTI terkait dugaan pencurian pulsa.
Baca entri selengkapnya »