1. Kasus Sandal AAL
Pengadilan Negeri (PN) Palu menyatakan AAL (15) melakukan pencurian sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap. AAL mendapat hukuman dikembalikan ke orang tua.
Kejanggalan muncul karena Briptu Ahmad Rusdi menganiaya AAL untuk mengakui tindak pencurian. Saat dipersidangan, sandal yang dijadikan barang bukti ternyata bukan sandal yang dituduhkan Briptu Ahmad Rusdi dicuri AAL. Alhasil, keluarga AAL pun banding.
Tekait penganiayaan tersebut, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari. Adapun Korps Brimob telah menghukum Briptu Ahmad Rusdi selama 21 hari penjara.
2. Dugaan Pencurian Celana Dalam dan BH
Samsu Alam (39), dituduh mencuri celana dalam dan BH mantan kekasihnya, Dede Juwitawati. Atas tuduhan itu, Samsu mendekam di Rutan Cipinang dan sedang menjalani proses pengadilan.
Menurut pengacara Samsu, Hotma Sitompul, polisi dinilaii kurang kerjaan mengusut kasus tersebut. “Masa hilang celana dalam satu, BH satu, lapor polisi. Kurang kerjaan amat polisi mengurus beginian. Saya lihat secara umum, hukum kita jangan sampai rusak. Karena polisi membela oknum-oknum bobrok. Harusnya dikasih penataran dan dapat sanksi, jangan polisi membela oknum-oknum bobrok,” kata Hotma usai sidang.
3. Dugaan Pencurian Segenggam Merica
Seorang kakek yang sudang berkurang pendengaranya, Rawi (66), warga Dusun Sengkang, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terancam dihukum 5 tahun bui. Rawi didakwa di Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena mencuri segenggam merica.
“Kasus pencurian ini tetap akan dipidanakan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, selanjutnya terserah Majelis Hakim untuk menimbang kasus ini, ” ujar JPU Wanto Hariyanto.
Saat ini sidang masih berlangsung di PN Sinjai, Sulawesi Selatan.
Baca entri selengkapnya »